Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Pemprov Sulbar menggelar upacara Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tingkat provinsi di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulbar. Asisten Bidang Pemerintahan Setda Sulbar, M. Natsir membacakan sambutan seragam Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Ida Fauziyah mengatakan, kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi produktifitas dan kesejahtaraan masyarakat.
Selain itu, juga mempengaruhi Indeks Pembangunan manusia (IPM) dan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK).
Untuk itu, Ida Fauziyah menyatakan, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat, untuk terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran pentingnya K3.
Ia menambahkan, upaya yang paling tepat dilakukan dalam rangka mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif, efisien, serta meningkatkan pencegahan kecelakaaan kerja dan penyakit kerja adalah menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
“Hal ini sebagaimana amanat Pasal 87 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan telah diatur pula dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan SMK3,” tambahnya, Senin (3/2/2020).
Di sela-sela pelaksanaan upacara, Pemprov Sulbar memberikan penghargaan kecelakaan nihil 2019 kepada sembilan perusahaan yang ada di Wilayah Sulbar. Penghargaan diserahkan M. Natsir, yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulbar Maddareski Salatin dan Kepala BPS Ketenagakerjaan.
Kesembilan perusahaan berasal dari tiga kabupaten, masing-masing Mamuju sebanyak dua perusahaan yakni PT. Rekind Daya Mamuju dan PT. Hutama Karya. Pasangkayu sebanyak empat perusahaan PT. Tanjung Sarana Lestari, PT. Mamuang, PT. Suryaraya Lestari 1 dan PT. Agri Baras. Mamuju Tengah sebanyak tiga perusahaan, PT. Suryaraya Lestari 2, PT. Bhadra Sukses dan PT. Primanusa Global Lestari.
Selain perhargaan kecelakaan nihil, M. Natsir juga menyerahkan penghargaan kepada 13 orang karyawan teladan 2019, diantaranya Cornelius dari PT. Pasangkayu, Ubaid Solouti dari PT. Mamuang, Mansyur H. dari PT. Letawa, Baso M. dari PT. Tanjung Sarana Lestari, Robert Poroku Mbaniwali dari PT. Suryaraya Lestari 1, Yulianus dari PT. Surya Lestari 2, Anwar dari PT. Bhadra Sukses, Achyad Faozi dari PT. Manakarra Unggul Lestari, Muhammad Arfan Anwar dari PT. Rekind Daya Mamuju, Koman Darta dari PT. Primanusa Global Lestari, Rini dari d’Maleo Hotel & Convention , Rahmat dari Maleo Town Square (Matos) dan Maxdalentino dari PT. Anugera Subur Perkasa.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kepada empat orang karyawan, yang diserahkan Ketua DWP Sulbar Ny. Kartini Hanafi Idris, bersama Asisten Bidang Administrasi Setda Sulbar Djamila.
Santunan yang diberikan, terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
Untuk jaminan kecelakaan kerja, diberikan kepada Alm. Rahmat Saputera sebesar Rp65,4 juta lebih, yang merupakan salah satu tenaga kontrak Inspektorat Mamuju Tengah yang mengalami resiko kecelakaan kerja, saat kembali ke rumahnya usai menjalankan tugas.
Kemudian, jaminan kematian diberikan kepada dua orang, Alm. Saldi Sartria Cakra Buana Karyawan Maleo 37 Mamuju sebesar Rp24 juta rupiah dan Alm. Nurbaeti karyawan Dinas Kesehatan Sulbar “Global Found TB” sebesar Rp42 juta ditambah bea siswa untuk dua anak.
Keduanya diketahui mengalamai resiko meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, namun khusus Alm. Nurbaeti mendapat penambahan santunan menjadi Rp42 juta dari Rp24 juta, disesuaikan dengan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Kedua jenis santunan tersebut, masing-masing diterima oleh ahli warisnya.
Sedangkan, untuk Jaminan hari tua diberikan kepada Ahmadi, Karyawan PT. Surya Lestari 2 sebesar Rp69 juta lebih. (Advertorial).