Reporter: Sudirman Syarif
POLEWALI MANDAR, mandarnesia.com — Diduga menyebar hoaks di akun facebooknya, seorang pemuda berinisial LSU di Polewali Mandar, Sulbar ditangkap polisi. Dalam postingannya, ia menulis informasi bohong atau hoaks terkait pasien positif covid-19 di Sulbar.
Keterangan Subdit V Ciber Crime Polda Sulbar, soal adanya hoaks di akun milik pelaku LSU, ia menuliskan “Postif covid-19 di Sulbar ada 80 orang, waspada nasango’mie’ apa positif nasangi penduduk Sulbar (Waspada semua, penduduk Sulbar akan positif semua.”
Berdasarkan keterangan pelaku, status tersebut memang tidak punya dasar data. Pelaku menulis hanya ingin meluapkan emosinya karena kesal soal berita tentang covid-19. Apalagi tenaga kerja asing bebas keluar masuk ke Indonesia. Sementara masyarakat Indonesia hanya di rumah saja.
”Pelaku menulis status di akun facebooknya soal masyarakat Sulbar postif corona, dengan alasan karena kesal dan emosi melihat berita tentang panas-panasnya berita covid–19, bahwa tenaga kerja asing dari Cina bebas keluar masuk di Indonesia, namun warga Indonesia hanya disuruh saja,” jelas Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan, Senin (29/6/2020).
Saat ini pelaku dalam proses Subdit V Krimsus Polda Sulbar, jika terbukti akan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
Syamsu mengimbau kepada seluruh warga Indonesia, khususnya di Sulbar agar lebih waspada dalam bertindak, atau hanya sekedar pasang status, jangan sampai akibatnya fatal.
“Berpikirlah sebelum berbuat, karena diam itu lebih baik.”