Mamuju – Menuntut transparansi pemanfaatan dana desa, sejumlah warga Rantebulahan Kabupaten Mamasa mengadu ke Ombudsman.
Warga menilai kepala Desa Rantebulahan yang dilantik sejak tahun 2017 lalu, tidak transparan dalam mengelola anggaran dana desa.
Diantaranya pencairan dan penyaluran dana pengembangan masyarakat termasuk dana pelatihan aparat desa.
Menindaklanjuti aduan tersebut, tim Ombudsman telah melakukan pemanggilan Kepala Desa Rantebulahan guna klarifikasi dan pemeriksaan dokumen.
“Kepala Desa Rantebulahan menghadiri panggilan Ombudsman untuk dua pengaduan,” kata Lukman Umar, Kepala perwakilan Ombudsman Sulbar.
Lukman juga mengaku dalam klarifikasi yang dilakukan, tim Ombudsman menghadirkan Camat Rantebulahan. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim Ombudsman tidak menemukan adanya maladministrasi.
“Karena tidak terjadi maladministrasi atas laporan masyarakat terkait dugaan tidak patut pemerintah Desa Rantebulahan, maka laporannya kami tutup” jelas Nurul Alif Asisten Ombudsman RI.
Namun demikian tim Ombudsman meminta pemerintah Desa Rantebulahan agar transparan dalam mengelola pelayanan publik, diantaranya melakukan publikasi dan melibatkan masyarakat.
Ombudsman juga menekankan agar Kepala Desa membuka ruang pengaduan sebagai wadah masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.
(Rilis)