IMPLEMENTASI administrasi Pemilu mendapatkan tantangan. Pasca gugatan 10 partai atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Satu pertanyaan penting layak diajukan atas hal ini. Yaitu dapatkah proses penanganan pelanggaran, faktanya tindakan sih penanganan pelanggaran semata yang sedang berjalan mampu menjawab kebutuhan administrasi pemilu yang berbasis pada penghormatan hak konstitusionalitas, pengedepanan prinsip hukum, dan azas-azas umum pemerintahan yang baik.
Peneliti Senior Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Daniel Zuchron melalui rilis kepada mandarnesia.com, mengatakan, dasarnya dimensi administratif pemilu memiliki pengertian sangat luas. Hal itu meliputi serangkaian prosedur, tata cara, dan mekanisme yang terkait dengan administrasi kepemiluan dalam setiap tahapan, Senin (13/11/2017).
Dengan kompleksitas dimensi yang begitu luas, penyelenggara pemilu hendaknya bersikap hati-hati dalam menjalankan kewenangannya.
Oleh karena itu, kata Daniel kepada mandarnesia.com, sangat bijak jika Bawaslu sebagai pihak otoritas tidak memunculkan preseden yang secara simbolik mengesankan administratif pemilu menjadi gamang dan tidak konsisten.
Kewenangan penanganan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu, yang prosesnya sedang berjalan, dapat saja diterima oleh semua pihak.Langkah itu merupakan upaya untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi.
Namun, ke depan perlu diperhatikan bagaimana hasil dari proses ini dapat dijadikan pembelajaran penting dalam memperkuat pelaksanaan prinsip administrasi pemilu dan mempertegas batasan administratif pemilu itu sendiri.
Misalnya, perbuatan apa saja yang dapat dianggap melanggar ataupun mencederai prinsip administrasi pemilu, baik dari aspek prosedur, tata cara, dan mekanisme.
Pada sisi lain, layak diajukan pertanyaan kepada parpol yang melakukan gugatan. Apakah selama ini telah membangun mekanisme organisasi modern, yang dicirikan dengan tertib tata kelola administrasi dan kelembagaan? Termasuk di dalamnya keniscayaan bagi partai politik untuk beradaptasi dengan dinamika masa dan ciri organisasi modern, yaitu tertib organisasi dan penerapan penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu.
Sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai sebuah instrumen kebijakan tidak sekadar bertujuan untuk mempermudah kerja tahapan pendaftaran dan verifikasi Parpol Pemilu 2019 Baik bagi KPU maupun Parpol. Dampak dari kebijakan ini justru dapat mengarah pada pelembagaan partai politik sebagai organisasi modern.
Sipol membantu Parpol dalam menyusun, memelihara, dan mengembangkan basis data internal partai yang selama ini luput dikelola, kecuali pada masa jelang pelaksanaan pemilu.
Data keanggotaan partai yang terekam dalam Sipol merupakan informasi penting dan berguna, tidak saja bagi partai dan penyelenggara, termasuk pemangku kepentingan lainnya.
Basis data Parpol yang tersedia, bahkan perlu didorong penerapannya sebagai suatu model dan standar di internal masing-masing partai. Pentingnya basis data tersebut dapat digunakan sebagai base line penyusunan kebijakan yang mengarah pada pelembagaan organisasi modern partai, misalnya dari aspek pemetaan dan penentuan derajat organisasi masing-masing parpol.
Bahkan bisa menjadi stimulus bagi penyusunan kebijakan dan formula model bantuan keuangan parpol dari negara.
Misalnya, jumlah keanggotaan partai dan besaran sumbangan internal yang terdokumentasi, sebagai pijakan dalam kebijakan matching fund. Dimensi administrasi yang luput.
Nasib 10 Parpol yang mengajukan gugatan akan ditentukan oleh putusan Bawaslu. Sudah tepatkah jika kebijakan Sipol dianggap sebagai tindakan KPU yang melanggar prinsip administrasi pemilu? Atau apa yang dilakukan KPU dengan ‘hanya‘ memberikan ceklist kepada 13 partai yang tidak lengkap dokumen administrasinya merupakan perbuatan yang melanggar prinsip administrasi pemilu? Hal yang lebih penting untuk diketahui adalah, adakah di antara ranah administrasi tersebut telah menimbulkan akibat terlanggarnya hak konstitusional partai politik?
Peraturan KPU memberikan landasan hukum penggunaan Sipol sebagai instrumen dalam menjalankan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Peraturan KPU juga mewajibkan setiap Parpol untuk melengkapi dokumen administrasi (fisik) terkait persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Muncul persoalan ketika KPU memberikan ceklist kepada 13 partai yang tidak lengkap dokumen administrasinya. Apa yang dilakukan KPU memang mendasar pada Pasal 15 Peraturan KPU No. 11 Tahun 2017 menyatakan, dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdapat kekurangan dokumen hardcopy yang diserahkan, KPU mengembalikan seluruh dokumen persyaratan dan meminta partai politik untuk kembali mendaftar sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran.
Peliknya, pemberian ceklist dan pengembalian dokumen tersebut terjadi pada hari terakhir pendaftaran. Peristiwa ini memang menimbulkan konsekuensi pembuktian atas klaim yang diajukan baik oleh partai politik maupun KPU atas kejadian tersebut.
Dimensi administrasi yang harus diperhatikan adalah bagaimana kemudian UU memberikan panduan. Dalam hal ini mengenai pendaftaran partai politik peserta pemilu. Pasal 176 UU Pemilu memberikan panduan terhadap proses pendaftaran partai politik, bahwa setiap partai politik yang mendaftar untuk menjadi peserta pemilu harus disertai dokumen pendaftaran yang lengkap.
Sejatinya, syarat untuk menjadi peserta pemilu telah diatur dengan jelas dalam UU Pemilu. Itulah yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik yang ingin berlaga pada kontestasi Pemilu 2019.
Mengenai bagaimana cara penyelenggara pemilu memastikan keterpenuhan syarat tersebut memang tidak selayaknya menjadi hal yang dapat menentukan Parpol untuk menjadi peserta pemilu atau tidak.
Oleh karena itu penting bagi Bawaslu sebagai otoritas penanganan pelanggaran dan sengketa administrasi pemilu untuk mengurai persoalan tersebut. Bawaslu memiliki beban besar untuk mendudukkan penerapan prinsip administrasi pemilu agar terjaga dan ditegakkan. Serta menilai apa saja tindakan atau perbuatan yang dianggap melanggar prinsip tersebut. Kedua hal inilah yang saat ini ditunggu dan diharapkan menjadi ruh dalam putusan Bawaslu terhadap permohonan yang diajukan oleh 10 Parpol.
#SindikasiPemiludanDemokrasi/SudirmanSyarif