Diduga Pengurus Parpol, Komisioner Bawaslu Hadapi Sidang DKPP

Mandarnesia.com — Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamasa Adrianto B Lobong, hari ini menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lewat Video Konferensi di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (27/9/2018). Ia dilaporkan masih berstatus berparpol setelah dilantik sebagai komisioner Bawaslu Mamasa, Senin 13 Agustus 2018 lalu.

Adrianto diadukan pernah menjabat sebagai pengurus Partai Demokrat di Kabupaten Mamasa. “Berdasarkan pemanggilan yang kita lakukan dan klarifikasi, awal sebenarnya beliau sudah mundur bulan Maret 2013,” kata Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo kepada mandarnesia.com di Hotel d’Maleo Mamuju, Kamis (27/9/2018).

“Dia tidak memasukan surat surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol, karena dia sudah PNS di tahun 2013. Jadi dia anggap tidak lagi relevan,” sambungnya.

Berdasarkan regulasi, penyelenggara pemilu baik Bawaslu, KPU dan DKKP dilarang berafiliasi terhadap partai politik.

“Prosesnya sidangnya di Jakarta. Jadi hanya Vidkom di KPU provinsi. Lewat video kita lihat saja hasilnya karena sudah masuk di DKPP. Tentu hasilnya berdasarkan fakta di persidangan,” jelasnya.

Sulfan menolak menjawab apa sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan jika terbukti berafiliasi dengan partai politik. Ia tak ingin mendahului proses.

Sementara berkas pendaftaran yang dimasukkan Adrianto tidak pernah diperiksa selama tidak ada tanggapan dari masyarakat.

Reporter: Sudirman Syarif