Diduga Lakukan Pemerasan, Disdikbud Sulbar Perketat Laporan Dapodik

MAMUJU, mandarnesia.com –Polres Majene melakukan penangguhan penahanan tehadap tiga oknum ASN Disdikbud Sulbar, berinisial N, W dan D.

Ketiga oknum tersebut diduga telah melakukan tindakan pemerasan realisasi pencairan dana BOS kurang salur tahun anggaran 2016 dan 2017. Dengan total kerugian mencapai Rp343.840.000 berdasarkan pemeriksaan dari BPKP. Sedangkan SP2D pada tingkat SD dan SMP di Kabupaten Majene mencapai Rp1, 2 miliiar.

“Ketiga terduga tindak pidana pemerasan tersebut dalam masa penangguhan penahanan. Sehubungan permintaan dari pihak Kejaksaan untuk melakukan penghitungan kerugian negara terlebih dahulu yang memakan waktu sekitar 3 bulan lamanya,” kata Kapolres Majene AKBP Asri Effendy dalam rilis yang diperoleh di Polres Majene, Senin (4/3/2019).

Sementara, Disdikbud Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berjanji memperketat pelaporan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah. Itu dilakukan, setelah ditemukan dugaan pemerasan yang dilakukan tiga oknum ASN terhadap puluhan kepala sekolah penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 dan 2017.

“Tentunya laporan Dapodik kita harapkan betul-betul diperhatikan dengan baik agar kita tidak kesalahan data. Adanya istilah kurang salur itu karena diawali dengan data,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Barat Arifuddin Toppo kepada mandarnesia.com, Senin (4/3/2019).

Terkait dugaan tersebut, Kepala Disdikbud Sulbar Arifuddin Toppo juga sudah pernah menjalani pemanggilan sebagai saksi ahli soal kasus itu.

“Indikasinya memang ada oknum Dinas Pendidikan Sulbar yang memanfaatkan kesempatan untuk berkomunikasi dengan sekolah dengan upaya menambahkan dana bos lewat istilah kurang salur itu. Jadi sangat memprihatinkan jika sampai ada yang kembali hingga Rp6 juta persekolah,” kata Arifuddin.

Terkait adanya kerugian senilai Rp343.840.000, Arifuddin baru mengetahui hal tersebut.

“Kalau saya secara normalnya dalam kaitan dengan persoalan salah salur itu paling berkaitan dengan perkembangan mutasi sekolah, perhitungan dana bos dihitung perkepala,” tutupnya.

Reporter: Sudirman Syarif

Foto: Murianews.com