Diduga Korupsi ADD, Kejaksaan Tetapkan Kades Balombong Sebagai Tersangka

oleh
oleh

MANDARNESIA.COM, Majene — Kepala Desa Balombong, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Napsir Bin (Alm.) H. Lotong, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022–2023.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui konferensi pers resmi yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Majene pada Rabu, (5/11/2025).

Konferensi ini dipimpin langsung oleh Andi Irfan, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Majene), didampingi Muh. Aslam Fardyllah, S.H. (Kasi Intel Kejari Majene), dan Adrian Dwi Saputra, S.H. (Kasi Pidsus Kejari Majene).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Desa Balombong diketahui menerima anggaran sebesar Rp1,58 miliar pada tahun 2022, dan Rp1,76 miliar pada tahun 2023. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, seperti rehabilitasi jalan desa, pemeliharaan sumber air bersih, pembangunan sanitasi permukiman, peningkatan produksi pertanian dan peternakan, hingga bantuan langsung tunai.

Namun, hasil pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan dengan laporan administrasi yang disampaikan.

Tim penyidik memperkirakan kerugian sementara negara mencapai Rp330 juta, dan jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Majene rampung.

Dalam menjalankan tugasnya, tersangka diduga melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Napsir dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara subsidair, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Penyidikan masih terus berlanjut guna mendalami keterlibatan pihak lain serta memastikan besaran kerugian negara yang sesungguhnya dalam pengelolaan keuangan Desa Balombong. (nas/kp/*)