MAMUJU – Ketua Panwascam Tapalang Barat dinonaktifkan. Beberapa alternatif disebut akan dilakukan untuk mengisi kekosongan ketua panwas di wilayah itu.
Diantaranya akan dilakukan pengambilalihan yang ditunjuk Panwas Kabupaten Mamuju menunggu putusan dari DKPP.
“Kami menunggu putusan akhir dari DKPP kalau menyatakan akan diberhentikan tetap, tentu kami akan melakukan mengangkat Pergantian Antar Waktu (PAW) termasuk yang sekarang ada tiga cadangan. Jadi, berdasarkan peringkat di bawahnya,” ujar Anggota Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwas Kabupaten Mamuju, Muhammad Nur kepada mandarnesia.com, saat ditemui di kantornya, Senin (27/11/2017).
“Kemarin yang cadangan, itu juga yang kami akan tetapkan sebagai anggota panwas Tapalang Barat dengan memperhatikan rekam jejak yang bersangkutan,” ucapnya.
Sebelumnya inisial TB ditetapkan sebagai anggota Panwas Kecamatan Tapalang Barat pada tanggal 24 Oktober 2017. Namun dugaan keterlibatannya sebagai anggota partai politik dianggap sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Sejak diregistrasi temuan itu ternyata ada bukti tambahan yang kami dapat, terkait dengan adanya surat pernyataan kesediaan menjadi anggota partai. Sehingga kajian kami diduga kuat melanggar kode etik di mana penyelenggara pemilu itu tidak bisa menjadi pengurus maupun anggota partai politik. Itulah kenapa kami limpahkan ke Bawaslu provinsi untuk diteruskan ke DKPP RI,” ungkapnya.
Atas masalah tersebut tambah Muhammad Nur akan menjadi pelajaran bagi panwas yang lain.
“Ini yang menjadi kesyukuran kami di panwas kabupaten sebenarnya. Kami sudah bisa deteksi secara dini terkait dengan keterlibatan anggota kami di partai politik,” simpulnya.
#AyubKalapadang
Sumber Ilustrasi: kabar-banten.com