MAMUJU, Mandarnesia.com — Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP-2) ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 854.572. Jika dibandingkan dengan DPTHP sebelumnya, DPTHP-2 bertambah sekitar 11.000 lebih.
“Ada penambahan sekitar 11.000. Sementara untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) bertambah lima. Kabupaten Mamuju tambah tiga TPS, dan dua di kabupaten lain,” kata Ketua KPU Sulbar Rutang kepada mandarnrsia.com setelah memimpin rapat pleno terbuka di Kantor KPU Sulbar, Rabu, (14/11/2018).
Berdasarkan ketentuan untuk Pemilu 2019, setiap TPS maksimal menghimpun 300 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah ditetapkan, DPTHP-2 akan diplenokan di KPU RI.
“Kalau tidak ada perubahan di tingkat pusat, tidak akan lagi dilakukan perbaikan. Sesungguhnya rekom Bawaslu RI dan peserta pemilu sehingga DPT kembali dilakujan perbaikan,” ujarnya.
Hasil perbaikan DPT tersebut akan mengikuti hasil keputusan KPU RI. Jika tidak ada lagi permasalahan di provinsi lain.
“Kalau kalau sudah tidak ada permasalahan di provinsi lain. Jadi kalau ada masalah walaupun sedikit tetap dikembalikan. Mudah-mudahan tidak karena akurasi datanya semakin baik,” tutupnya.
Reporter: Sudirman Syarif