Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Sulawesi Barat sudah sejak lama masuk garis merah, provinsi dengan angka pernikahan usia anak yang tinggi. Ditinjau dari aspek kesehatan, dampak pernikahan usia dini sangat berbahaya.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Barat Andi Rita Marian menjelasakan, dampak paling nyata adalah kanker serviks yang dapat di derita pasangan perempuan yang masih tergolong dalam usia muda.
“Pada saat melakukan hubungan, kalau ada luka akibat gesekan. Alat yang belum betul-betul matang bisa pemicu terjadi kanker leher rahim atau kanker serviks,” katanya dalam konferensi pers di Kantor BKKBN Sulbar, Jumat (29/11/2019).
Gejala kanker tersebut akan dirasakan sepuluh hingga dua pulua tahun mendatang oleh pasangan perempuan. “Kalau terjadi, tentu harus ada hal yang dilakukan keluarga dan pemerintah,” tutupnya.
Selain penyakit, dampak lain dari pernikahan usia dini, dapat menimbulkan depresi berat, perceraian karena pemikiran yang belum matang, pendidikan menjadi terhambat, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kesulitan ekonomi membuat anak terlantar, dan muncul pekerja di bawah umur.
DPR dan Pemerintah telah menaikkan usia pernikaha menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Dalam draf revisi itu, batas usia minimal akan disamakan, yaitu sama-sama 19 tahun.