Covid-19 Melonjak, Pegawai Pemprov Sulbar WFH

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memutuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN work from home (WFH) selama dua pekan. Keputusan tersebut diambil setelah perkembangan kasus positif Covid-19 yang terus meningkat.

WFH akan dimulai tanggal 19 hingga 31 Juli 2021). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat No 16 Tahun 2021 penyesuaian pelaksanaan sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan corona virus diseanse 2019.

Data per tanggal 16 Juli 2021 menunjukkan, sebanyak 134 orang baru terkonfirmasi positif yang tersebar di lima kabupaten. Kasus aktif Covid-19 di Sulawesi Barat yang terlaporkan per tanggal 16 Juli 2021 sebanyak 838 kasus, dengan rincian 48 sementara dirawat dan 790 menjalani isolasi mandiri.

Kasus kematian Covid-19 di Sulbar sejak Covid-19 tahun 2020 sebanyak 136 kematian.

Surat tersebut juga berisi imbauan kepada kepala perangkat daerah, memastikan agar semua PNS dan non-PNS tetap WFH dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, serta pelayanan kepada masyarakat sejak tanggal 19 sampai dengan tanggal 30 Juli 2021 dan terpantau waktu dan hasil kerjanya tanpa dikenakan pengurangan kinerja dan penilaian disiplin kerja.

Penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan secara selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia.

Perangkat daerah yang sementara dalam proses penyelenggaraan kegiatan yang sifatnya nasional tetap dilanjutkan dengan memperketat protokol kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala perangkat daerah agar memastikan semua PNS dan non-PNS tidak melakukan perjalanan keluar dari Sulbar, selama masa WFH.

Dalam hal terdapat urusan yang sangat penting dan mendesak serta dapat mengganggu jalannya pemerintahan. Maka perjalanan dapat dilakukan secara selektif atas perintah pimpinan dengan tetap memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan satuan tugas penanganan Covid-19,
mematuhi peraturan dan kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan, dan setelah melaksanakan perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test Swab RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 kali 24 jam atau, rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 kali 24 jam.

Yang melakukan pelanggaran terhadap larangan perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dikenakan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan lain yang relevan.

PNS dan non PNS selama WFH agar tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan tetap menjaga daya tahan tubuh serta mempraktekkan budaya hidup bersih dan sehat termasuk selalu mencuci tangan.