Cara Pasien Positif Covid-19 Menggunakan Hak Pilih Pilkada Mamuju

person holding a vial
Photo by Thirdman on <a href="https://www.pexels.com/photo/person-holding-a-vial-5921925/" rel="nofollow">Pexels.com</a>

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju tidak menyediakan tempat pemungutan suara atau TPS khusus bagi pasie positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi di rumah sakit atau di rumah. Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang mengatakan, Satgas Covid-19 lah yang akan mengantar suarat suara bagi pasien positif.

“Untuk pasien yang terpapar Covid-19 dia tidak ada bilik khusus, yang disediakan bilik khusus yang di TPS, pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,8,” kata Hamdan kepada mandarnesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (8/12/2020) malam.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas terkait dengan pasien yang terpapar Covid-19, khusunya pasien yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah sakit, atau isolasi mandiri di rumah.

“Mereka (Satgas) yang mengantarkan. Jadi mereka membentuk tim. Karena KPPS kita takut untuk berhadapan dengan ini pasien. Memang pihak rumah sakit juga menyampaikan tidak sembarang orang masuk,” ungkapnya.

KPU Mamuju juga telah menyiapkan surat pindah memilih bagi pasien positif. “Tapi kita juga tidak memaksa mereka untuk menggunakan hak pilih. Pasien yang mau saja. Karena kalau sedang di ruang isolasi tidak pakai APD, tidak mungkin kita mau suruh menggunakan hak pilih.”

Hamdang menyebut bahwa telah mengetahui titik-titik di TPS mana pemilih-pemilih positif Covid-19 akan memilih. Seperti Kecamatan Mamuju, Kecamatan Simboro, dan informasi terakhir di daerah Toabo.