Calon Penerima Upah Sudah Bisa Cek Rekening

Reporter : Busriadi Bustamin

MAMUJU,Mandarnesia.com–Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja non-PNS, dan BUMN bergaji di bawah Rp5 juta sudah bisa cek rekening. Peluncuruan progran BSU ini dilakukan secara langsung Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan disaksikan langsung melalui virtual, Kamis (27/8/2020).

Untuk tahap pertama, program BSU diberikan kepada 2,5 juta pekerja. Targetnya September 2020 seluruh pekerja yang sudah terdata mendapatkan bantuan tersebut.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sulawesi Barat, Iman M Amin menyampaikan, khusus di Sulbar sebanyak 31.195 data rekening pekerja berhasil terkumpul. Dari data tersebut terdapat 28.524 rekening yang valid dari pemberi kerja/badan usaha. Sisanya, masih tahap proses verifikasi pihak perbankan.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan pemberi kerja/badan usaha untuk mempercepat proses pengumpulan nomor rekening pekerja yang diperpanjang sampai tanggal 31 Agustus 2020,” kata Iman, di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sulbar usai acara peluncuran.

BACA JUGA : https://mandarnesia.com/bpjs-sulbar-kumpulkan-rekening-pekerja-untuk-subsidi-upah/

Iman menjelaskan, pihaknya hanya hangumpulkan data, dan diserahkan langsung ke kantor pusat. Tugas kantor daerah hanya mengumpulkan nomor rekening. Masalah calon penerima sepenuhnya, ada di kantor pusat.

“Alhamdulillah sebelum acara launching tadi saya sudah bertanya ke peserta mereka menyatakan bantuan tahap pertama ini sudah masuk. Nilainya sebesar Rp 1,2 juta. Tapi mekanisme penyalurannya dibayarkan tiap dua bulan,” jelas Iman.

Salah satu perserta penerima BSU Hendra Saputra menyampaikan, ucapan terima kasih kepada pemerintah dengan adanya bantuan tersebut. “Bantuan ini kami akan gunakan sebagaimana mestinya untuk kebutuhan operasional kita maupun kebutuhan sehari-hari,” ucap Hendra.

Ketfot : Kepala Cabang, perbankan, dan  penerima BSU berfose bersama usai launching program BSU di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sulbar, Mamuju Kamis 27 Agustus 2020/Busriadi Bustamin