Bupati Sosialisasi Peraturan Adaptasi Kehidupan Baru

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Pemkab Mamuju mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB). Perbup Nomor 18 Tahun 2020 itu disosialisasi dalam gelaran senam bersama di Anjungan Pantai Manakarra, Ahad (23/8/2020).

Dihadiri Bupati Mamuju Habsi Wahid dan Wakil Bupati Irwan SP Pababari, serta warga yang beramai-ramai mengikuti senam kesegaran jasmani. Pemerintah kabupaten juga membagikan masker kain sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk membiasakan salah satu kebiasaan baru yang diatur dalam Perbup tersebut.

Habsi menyatakan semangat dari Perbup 18 Tahun 2020 yang di dalamnya memuat tiga pesan yang harus mulai menjadi kebiasaan masyarakat, di antaranya memakai masker, sesering mungkin mencuci tangan, dan membiasakan menjaga jarak aman dapat benar-benar dilakukan oleh warga Mamuju.

Meski menjelaskan adanya sanksi atas pelanggaran terhadap aturan hidup normal baru tersebut, ia menitikberatkan peraturan bupati itu pada aspek penyadaran masyarakat. Karena menurutnya seberapa besar pun keinginan pemerintah tanpa kesadaran dari semua elemen masyarakat dalam upaya pencegahan pandemi, tentu tidak akan ada artinya.

AKB juga memuat sejumlah sanksi sosial di antaranya, teguran lisan, peringatan, catatan kepolisian terhadap pelanggaran, pembatasan, penghentian, pembubaran kegiatan, dan izin tidak diperpanjang.

“Kalau dilanggar jangan lagi ada yang tersinggung kalau masuk di layanan umum. Utamanya layanan pemerintah dan tidak dilayani kalau tidak mengindahkan aturan ini, karena ini untuk kebaikan bersama,” kata Habsi Wahid.

Foto : Ist