Bupati Polman Usulkan 4.263 Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

oleh
oleh

MANDARNESIA.COM, Polewali — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mengajukan usulan kebutuhan 4.263 tenaga non ASN untuk ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Usulan itu disampaikan Bupati Polman, H. Samsul Mahmud, melalui rilis yang disampaikan Dinas Kominfo SP Polewali Mandar.

Dalam rilis terebut disebutkan bahwa ini sesuai atau sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2023 dan tindak lanjut dari kebijakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 333 tenaga guru, 1.075 tenaga kesehatan, dan 2.855 tenaga teknis.

Pengajuan usulan PPPK Paruh Waktu berpedoman pada:
Pertama, Keputusan Menteri PANRB nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, yang salah satu ketentuannya sebagaimana tertuang pada diktum keempat, yaitu pengadaan pppk paruh waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi asn tahun anggaran 2024.

Kedua, surat Menteri PANRB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 Tanggal 8 Agustus 2025 hal Pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Surat menteri PANRB dimaksud, salah satunya mengatur terkait urutan prioritas usulan pppk paruh waktu sebagai berikut :

  1. Non-asn terdaftar dalam database bkn dan aktif bekerja;
  2. Non-asn tidak terdaftar dalam database bkn dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus;
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Bupati Samsul Mahmud menegaskan dalam rilis resmi tersebut di atas bahwa pengajuan ini juga sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian tenaga non ASN yang telah bekerja selama ini, baik yang tercatat di database BKN maupun tidak.

“Dalam pengajuan usulan PPPK paruh waktu tersebut, kami mempertimbangkan barbagai saran masukan, baik dari DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Sekretaris Dewan Pendidikan termasuk tokoh-tokoh pemerhati pemerintahan daerah, mengingat pengusulan PPPK Paruh Waktu merupakan kesempatan terakhir bagi para tenaga non ASN yang telah mengikuti seleksi pengadaan ASN tahun 2024 untuk terdaftar sebagai ASN dengan status PPPK Paruh Waktu,” jelasnya dalam rilis tersebut di atas.

Dari total 4.619 tenaga non ASN yang diverifikasi, sebanyak 356 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan, antara lain telah meninggal dunia, tidak aktif bekerja secara terus menerus, dan keterbatasan anggaran.

Proses selanjutnya akan mengikuti jadwal nasional, termasuk penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB, pengumuman alokasi, pengisian daftar riwayat hidup, hingga penerbitan NIP PPPK paruh waktu yang ditargetkan selesai paling lambat 30 September 2025. (Rls/WM)