MANDARNESIA.COM, Binuang — Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud meninjau uji coba dan operasional incinerator pemusnah sampah ramah lingkungan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Binuang, Desa Paku, Senin (10/11/2025).
Dalam kunjungan itu, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Nursaid Mustafa, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Moh. Jumadil Tappawali, Kadis PUPR Husain Ismail, Kadis Pendidikan A.A. Rajab, serta Camat Binuang A. Saggaf.
TPST Binuang berada di bawah pengelolaan UPTD Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang dibentuk melalui Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2018. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2023, TPA berfungsi memproses sampah dan mengembalikannya ke lingkungan melalui tiga metode: lahan urug terkendali, lahan urug saniter, dan teknologi ramah lingkungan.
Awalnya, TPA Binuang beroperasi dengan sistem sanitary landfill sesuai dokumen AMDAL. Namun, sejak 2025, Bupati Samsul Mahmud menetapkan kebijakan baru untuk menerapkan teknologi pengelolaan sampah modern, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup.
Melalui pendekatan baru ini, pengelolaan sampah akan dilakukan dengan tiga metode utama:
- Daur ulang, mengubah sampah anorganik menjadi bahan baru.
- Pengomposan, mengubah sampah organik menjadi pupuk.
- Konversi energi, memanfaatkan incinerator ramah lingkungan.
Kepala DLHK Polman Moh. Jumadil Tappawali menjelaskan, fasilitas TPST Binuang akan dilengkapi dengan sejumlah sarana, di antaranya:
- Mesin pemilah sampah kapasitas 5 ton per jam.
- Sarana fermentasi pupuk organik.
- Fasilitas pengemasan produk daur ulang.
- Incinerator berkapasitas 20 ton per hari.
- Unit pembuatan batako dan paving block.
- Fasilitas budidaya maggot untuk pakan ternak.
“Fasilitas ini akan dikelola dengan sistem industri pengolahan yang menghasilkan produk bernilai ekonomi. Ke depan, pengelolaan bisa dikerjasamakan dengan BUMDes atau lembaga lain, dengan potensi omzet mencapai Rp150 juta per bulan,” jelasnya dalam rilis Pemda Polman.
Seluruh sarana TPST akan ditempatkan di bangunan hanggar tertutup agar proses pemilahan lebih aman dan manusiawi, terutama bagi para pemulung.
Perubahan metode pengelolaan sampah dari sanitary landfill ke teknologi modern telah mendapatkan persetujuan lingkungan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 017/76/PKPLH/PTSP.A/X/2025 tanggal 27 September 2025.
TPST Binuang dijadwalkan beroperasi penuh dan diresmikan bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Polewali Mandar, 29 Desember 2025. (Rls/WM)







