Laporan: Wahyudi
POLEWALI, mandarnesia.com–Permasalahan sampah di Polewali Mandar yang mengular hingga pemblokiran warga atas penolakan TPA sudah memperlihatkan titik terang.
Surat Pernyataan Bapak Bupati Polewali Mandar bernomor: P.13/BUPATI/660/06/2021.
“Dengan ini Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menyatakan bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Desa Paku, Kecamatan Binuang akan ditutup pada Desember 2021. Demikian Surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.”
Hal tersebut merupakan pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Bapak Bupati Polewali Mandar dilengkapi dengan materai dan berkekuatan hukum tertanggal 8 Juni 2021.
Seperti diketahui bahwa pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah bahwa pemerintahlah yang memiliki tugas untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik, dan berwawasan lingkungan. Bunyi undangan-undang ini tertuang pada BAB III Pasal 5.
Lebih lengkap silahkan pembaca budiman mandarnesia.com mengoogling aturan ini dengan keyword undang-undang tersebut di atas. Karena di dalamnya juga ada kewajiban setiap rumah tangga sebagai warga negara dalam mengelolah sampah rumah tangganya. Beban sampah ini bukan hanya untuk pemerintah, tapi juga untuk masyarakat.
Kabag Prokopi Polewali Mandar, Dr. Aco Musaddad HM, saat dihubungi untuk mengonfirmasi hal tersebut di atas sedang melakukan asistensi.
“Sebentar ya dinda..lg asistensika..nanti sy yg telponki,” tutupnya.