MANDARNESIA.COM, Polewali – Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, melalui Wakil Bupati Hj. Andi Nursami Masdar, secara resmi menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Jumat (11/4/2025). Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan, para pejabat pemerintah daerah.
Penyampaian ketiga Raperda ini menjadi bagian dari agenda legislasi penting daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, peningkatan layanan publik, serta penataan kelembagaan pemerintahan yang responsif terhadap dinamika nasional dan kebutuhan lokal.
Tiga Raperda Prioritas yang Disampaikan Pemkab Polewali Mandar
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang wajib disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan UU Nomor 23 Tahun 2014. RPJMD ini akan mengintegrasikan kebijakan daerah dengan arah pembangunan nasional melalui sinkronisasi dengan RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
“RPJMD akan menjadi pedoman kerja kepala daerah, perangkat daerah, serta dasar evaluasi kinerja oleh DPRD,” tegas Bupati Samsul Mahmud dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Polewali Mandar, Hj. Andi Nursami Masdar.
2. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Raperda ini dirancang untuk mendorong tata kelola air limbah domestik yang terpadu, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah mengurangi risiko pencemaran lingkungan dan meningkatkan kualitas sanitasi masyarakat.
“Perda ini akan mengatur sistem pembuangan air limbah agar tidak lagi mencemari sungai atau lingkungan permukiman,” jelasnya.
3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Penyesuaian regulasi ini dilakukan guna menata kembali struktur organisasi perangkat daerah, termasuk perubahan nomenklatur dan peningkatan tipe kelembagaan seperti transformasi Balitbangren menjadi Bapperida, serta penyesuaian fungsi Kesbangpol dan BKPP menjadi BPKSDM.
“Penataan ini merupakan bagian dari penguatan kelembagaan untuk mendukung Polewali Mandar sebagai bagian dari provinsi penyangga Ibu Kota Negara (IKN),” ungkapnya.
Pemkab Ajak DPRD Kawal Proses Legislasi Secara Objektif
Mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang telah terjalin. Ia mengajak seluruh pihak untuk mengawal pembahasan Raperda ini secara objektif, transparan, dan partisipatif.
“Semoga upaya ini menjadi bagian dari pelayanan publik yang lebih baik dan berdampak nyata bagi masyarakat Polewali Mandar,” tutupnya. (WM)