Bupati Larang Miras dan Petasan di Malam Pergantian Tahun

MAJENE, Mandarnesia.com — Pemerintah Kabupaten Majene mengeluarkan Surat Imbauan larangan penjualan miras dan penggunaan petasan di malam pergantian tahun 2018.

Berdasarkan Surat Nomor 003-1/18/2018 berisi tiga imbauan lainnya.

Pertama, Pemerintah Kabupaten Majene melarang penjualan minuman keras di tempat umum. Melarang melakukan perayaan tahun baru dengan acara atau kegiatan yang dapat menggangu ketertiban dan keamanan.

Surat yang diitandatangani Bupati Majene Fahmi Massiara itu juga meminta kepada para imam mesjid dan warga muslim di masing-masing wilayah untuk melakukan zikir bersama menjelang malam pergantian tahun.

Reporter: Sudirman Syarif