MAMUJU, Mandarnesia.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, setiap pedagang obat harus menggunakan tenaga yang ahli di bidang Farmasi dan Obat-obatan.
Hal ini menjadi salah satu syarat yang mesti dimiliki jika ingin berbisnis obat.
“Harus menggunakan asisten apoteker. Kalau sekarang, sudah dinamakan tenaga teknis farmasi yang membantu apoteker,” kata Kasi Pemeriksaan dan Penindakan BPOM Mamuju, Hidayat Yusuf kepada mandarnesia.com, Jumat (1/2/2019).
Ia memastikan, setiap usaha obat-obatan harus legal dilakukan dan memiliki izin pelayanan kesehatan yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan.
“Sekarang itu, harus melewati Dinas Satu Atap (Distap) melalui rekomendasi dinas kesehatan,” katanya.
Selain itu, BPOM memiliki pengawasan yang ketat terhadap para pedagang mulai dari pengadaan hingga proses penyaluran.
“Kemudian obatnya sesuai aturan atau tidak. Maksudnya, legal atau tidak. Kadang-kadang dimasuki obat palsu. Makanya, pengawasan sudah ketat termasuk toko obat dan campuran makanan,” tegasnya.
Sementara itu, BPOM Mamuju memaparkan telah melakukan berbagai penyitaan obat kosmetik dan pangan yang sering diperjualbelikan secara ilegal di pasaran.
“Paling banyak ditemukan kosmetik ilegal daerah Polman dan Pasar Baru Mamuju,” kata Kepala BPOM Mamuju Netty Nurmuliawaty, di Nina’s cafe, Jumat (1/2/2019).
Sejak 2018, BPOM Mamuju telah menemukan 8.162 jenis kosmetik dan obat traditional dan pangan ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp.84.266.820 meliputi dua wilayah, Mamuju dan Polman.
Foto: Ayub Kalapadang
Reporter: Ayub Kalapadang