Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju telah melakukan penindakan terhadap peredaran sediaan farmasi berupa kosmetika illegal dan obat tradisional ilegal, serta pelaku perorangan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan obat.
Dalam rilis akhir tahun BPOM di Mamuju memperlihatkan produk sitaan seperti kosmetika illegal, serta obat yang diedarkan oleh pelaku perorangan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dan telah di pro-justitia sebanyak 4 kasus dan sudah sampai pada tahap P21 tahap II.
Pelaku melanggar pasal 196 Jo Pasal 98 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mendistribusikan sediaan farmasi tanpa izin edar atau mengandung bahan yang dilarang.
Sedangkan untuk pelaku perorangan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan produk sediaan farmasi melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan total taksiran nilai sebanyak Rp24.390.000.
Kepala BPOM Mamuju Nety Nurmulyawati menjelaskan, produk sitaan, diamankan di beberapa tempat. Salah satunya produk Milo yang disita di sebuah warung di Kabupaten Majene.
“Kita tidak tahu, mungkin di Malaysia ini ada izin edarnya, tapi di sini tidak ada,” katanya kepada wartawan di Grand Maleo Mamuju, Rabu (23/12/2020).
Sampai dengan triwulan IV Tahun 2020, BPOM di Mamuju telah melakukan sampling di Wilayah Sulawesi Barat dengan jumlah sampel 364 item sampel dan kemudian dilanjutkan dengan pengujian obat dan makanan dengan hasil 361 sampel memenuhi syarat 88,92 persen Bulan Juni 2020 dan sampel tidak memenuhi syarat 11,08 persen.
Sampel tidak memenuhi syarat disebabkan beberapa hal. Pertama, penandaan 17,45 persen TMS Label, TIE, kemasan rusak. Pengujian 4,71 persen Bulan Juni 2020 pangan fortifikasi, pemanis buatan, cemaran logam.
Pengawasan post-market lainnya adalah pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi OMKA untuk menjamin kepatuhan implementasi cara pembuatan obat dan makanan yang baik dan cara distribusi obat yang baik.