Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat telah menerima nama pengganti Caleg terpilih Sadrak To’tuan yang mengundurkan diri.
Keder Partai PPP yang bertarung di Dapil I Mamasa ini digantikan Bongga Langi yang memperoleh suara terbanyak kedua dalam Pemilu Tahun 2019.
Dengan demikian KPU telah komplit menyerahkan nama-nama calon terpilih kepada Pemerintah Provinsi untuk dilakukan pelantikan dan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Komisioner KPU Sulbar Zaid Usman Umar menyampaikan berdasarkan peraturan perolehan suara kedua yang berhak untuk mengganti pasca dijatuhi hukum inkrah berdasarkan pengadilan.
“Itu sudah inkrah, di satu sisi yang bersangkutan juga sudah mengundurkan diri, maka otomatis penggantinya peraih suara terbanyak kedua atas nama Bongga Langi,” kata Zaid kepada mandarnesia.com, Rabu (18/9/2019).
Dijelaskan Zaid, mekanisme batas akhir penyelesaian pengganti 14 hari pasca putusan pengadilan. “Dan kita bisa kelola sekitar 12 hari dan langsung kita adakan perubahan SK penetapan calon terpilih dan kita sudah sampaikan ke Mendagri melalui Gubernur.”
“Termasuk semua syarat administrasinya, semuanya sudah masuk kita sudah sampai ke Kemendagri,” tutupnya.