MAMUJU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar kembali mengungkap pelaku peredaran narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Aksi dilakukan oleh empat tersangka di beberapa wilayah di Sulbar.
Dari pengungkapan tersebut pihak BNNP berhasil mengamankan pelaku Kaimuddin (38) alamat Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Mamuju. Inisial KI (33) beralamat Rappogading Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Polman. SY Als. IP (38) alamat Jalan. Urip Sumoharjo, No. 38 Mamuju. RM (29) Jalan Waipute, Dusun Lombadeko, Desa Topoyo, Mateng.
BNNP menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu, alat isap, handphone, kendaraan bermotor, ATM dan uang tunai senilai Rp.2.250.000. Dengan total narkotika 14 gram sabu.
Atas pencapaian ini Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulbar Brigjen Pol. Dedi Sutarya mengatakan, penangkapan empat tersangka tidak terlepas dari peran serta masyarakat.
“Tanpa masyarakat tidak akan bisa. Semua informan – informan termasuk rekan – rekan wartawan serta tokoh masyarakat memberikan informasi ke kita,” ucap Dedi kepada media saat di kantornya, Selasa (14/11/2017).
Saat ini, barang bukti dan para tersangka diamankan di sel tahanan BNNP Sulbar. Keempatnya dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
#AyubKalapadang