mandarnesia.com — Pemerintah bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 sebesar Rp 35,23 juta per jemaah.
Keputusan tersebut naik sekitar Rp 345 ribu dibanding dengan penyelenggaraan haji tahun lalu, sebanyak Rp 34,89 juta.
Dihubungi mandarnesia.com, melalui sambungan telepon, Kepala Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat, H. Mufli menyampaikan, kenaikkan biaya keberangkatan haji untuk Sulbar menunggu terbitnya surat Keputusan Presiden (Kepres).
“Mungki Sabtu dan Ahad ke depan. Di Jakarta kenaikannya Rp 35,23 juta. Dan Sulbar akan lebih di atas,” kata Mufli kepada mandarnesia.com, Rabu (14/3/2018).
Hal tersebut menurutnya, terjadi disebabkan calon jemaah asal Sulbar berangkat menggunakan embarkasi Makassar.
“Secara geografis posisi Makasar radiusnya lebih jauh dari Jeddah,” tuturnya.
Calon jemaah haji Sulbar yang akan berangkat tahun ini sesuai dengan kuota, berjumlah 1.448 ribu jemaah.
“Kita ingin hitung baik-baik, berapa biaya menggunakan maskapai penerbangan Garuda?” tanyanya.
Setelah Kepres terbit, 1.448 ribu jemaah akan melunasi kenaikan biaya tersebut.
“Satu minggu ke depan. Sudah ada pelunasan jemaah yang berangkat,” sebutnya.
Keputusan tersebut, dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan bagi calon jemaah dan juga kenaikan harga tiket pesawat.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: Tobasatu.com