Bertarung di Pilkada, Petahana Tak Bisa Lagi Lakukan Mutasi

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com – Batas waktu pembolehan mutasi yang dilakukan oleh bupati atau wakil bupati yang akan mengikuti Pilkada tahun 2020 berakhir hari ini, Rabu (8/1).

Aturan ini mengacu pada Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada, dimana Gubernur atau wakilnya, Walikota atau wakilnya, Bupati atau wakilnya, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Untuk Pilkada 2020, berdasarkan PKPU Tahapan Pencalonan Pilkada 2020, tahapan penetapan calon peserta dilakukan tanggal 8 Juli 2020 oleh KPU.

Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Prov. Sulbar Dr. Fitrinela Patonagi menyampaikan, “berdasarkan aturan tersebut, membatasi petahana yang ingin mencalonkan diri lagi maju dalam Pilkada 2020, untuk dapat melakukan mutasi kepada pejabat daerah”.

“Kalau terkait mutasi ini kan mengacu PKPU Nomor 15 tahun 2019 yang mengalami revisi di PKPU Nomor 16 tahun 2019. Penetapan pasangan calon di tanggal 8 Juli 2020. Di mana ketika mengacu di pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa dilarang melakukan mutasi selama 6 bulan dihitung dari tanggal penetapan calon, maka batas akhirnya kenanya 8 Januari 2020,” katanya kepada mandarnesia.com, Selasa (8/1/2020).

Bawaslu berjanji akan mematuhi aturan jika ada yang petahana yang melakukan pelanggaran tersebut. Juga sudah ada Surat Edaran (SE) dari Bawaslu RI terkait dengan instruksi pengawasan netralitas ASN tersebut.

“Bawaslu Sulbar sudah menindaklanjuti surat tersebut dan sudah menginstruksikan empat kabupaten yang melaksanakan pilkada. Bawaslu kab. Mamuju, Majene, Mateng dan Pasangkayu untuk melaksanakan itu,” jelasnya.

“Misalnya kita bisa melihat di pasal 188 dan 190. Setiap pejabat negara ASN yang melanggar ketentuan yang dimaksud dengan pasal 71 sanksinya akan dipidana. Ada sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp. 6 juta paling banyak,” sambungnya.

Selain sanksi pidana, ada sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU jika dikemudian hari ditemukan petahana yang melanggar Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada tersebut.

Empat kabupaten di Sulbar yang mengikuti Pilkada, dua di antaranya telah melakukan mutasi besar-besaran. Mulai dari eselon II hingga IV. Adapun Pemerintah Kabupaten Mamuju tidak akan melakukan mutasi jelang Pilkada.