MAJENE – Rabu, (3/1/2017) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Majene akan melakukan dialog terkait Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang baru saja disahkan.
Hal tersebut tertuang dalam undangan yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Majene bernomor: 002/DPRD/ 1/2018. Surat ini ditandatangani Ketua DPRD Majene, Drs. Darmansyah.
DPRD menilai pengesahan perda tersebut perlu dikaji ulang, mengingat banyaknya pihak yang tidak setuju dan menjadi polemik di masyarakat.
Pihak yang diundang, antara lain, Dandim 1401 Majene, Kapolres Majene, Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Ketua Pengadilan Majene, Ketua Pengadilan Agama Majene, Kepala kementerian Agama Majene, Ketua organisasi keagamaan, tokoh agama, rektor perguruan tinggi, lembaga kemahasiswaan, dan tokoh masyarakat di Majene.
Dialog tersebut akan dilaksanakan pada pukul 14.00 Wita di gedung DPRD Kabupaten Majene.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: koransultar.com