MAJENE, Mandarnesia.com-Bagi yang ingin mendaftar sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), agar segera menyiapkan diri. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene segera merekrut 3.829 KPPS.
Komisioner KPU Majene Zulkarnain Hasanuddin, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM mengatakan, dari 3.829 orang KPPS, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan di tempatkan tujuh orang KPPS.
“Jumlah TPS di Kabupten Majene sebanyak 547,” kata Zulkarnain via pesan WhatsApp, Rabu (6/2/2019).
Sesuai Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018, pendaftaran akan dibuka selama satu bulan, yakni pada 27 Februari hingga 27 Maret 2019. Ia berharap, PPS dalam melakukan rekrutmen KPPS untuk cermat dan teliti. Sehingga, KPPS yang dihasilkan berintegritas dan punya kemampuan dalam mengelola pemilu di TPS.
Ketua KPU Majene Arsalin Aras juga berpesan, dalam perekrutan KPPS betul-betul menghasilkan penyelenggara yang memiliki komitmen untuk menyukseskan pemilu 2019.
“Memiliki integritas dan netralitas sebagai penyelenggara di TPS,” harap Arsalin.
Syarat menjadi calon anggota KPPS, pertama warga negara Indonesia, kedua berusia paling rendah 17 tahun, ketiga setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945, keempat mempunyai integritas pribadi yang jujur dan adil, kelima tidak menjadi anggota Partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik yang bersangkutan.
Keenam berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, ketujuh mampu secara jasmani rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, kedelapan berpendidikan paling rendah sekolah lanjut tingkat atas atau sederajat, kesembilan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kesepuluh, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU, dan sebelas belum pernah menjabat 2 kali periode sebagai anggota KPPS.
Reporter: Busriadi Bustamin