mandarnesia.com – Menjaga keefektifan dalam pengawasan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan imbauan jelang tahapan kampanye Pemilihan Umum 2019. Penegasan ini ditujukan kepada partai politik peserta Pemilu.
Surat tersebut memuat tentang larangan pelaksanaan kampanye pada media cetak yang akan digunakan sebagai alat kampanye politik.
Hal itu juga diatur dalam surat KPU RI nomor: 261/PL.01.5-SP/06/KPU/II/2018 yang merujuk ketentuan pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Bahwa partai politik dilarang membuat dan menayangkan iklan kampanye sebelum dimulainya tahapan kampanye pada Pemilihan Umum tahun 2019.
Sementara beberapa pasal lain seperti pasal 276 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017, kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pasal 275 ayat (1) huruf f dan g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
Dalam surat itu pun diatur sanksi yang akan diterapkan seperti ketentuan Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2) dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,-
Reporter: Ayub Kalapadang
Foto: sulbar.bawaslu.go.id