mandarnesia.com – Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Irwan SP. Pababari, mengatakan belum mengetahui adanya surat imbauan penghentian iklan kampanye di media cetak yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Sulbar beberapa waktu yang lalu.
“Saya belum tahu,” kata Irwan kepada mandarnesia.com, usai mendampingi kehadiran Menteri PP-PA di MTs Binanga, Kamis, (12/4/2018).
Meski menurutnya aturan tersebut seharusnya bersifat secara umum. Sehingga tidak ada aturan yang hanya berlaku untuk satu daerah saja.
“Aturan kan tidak berlaku parsial, aturan berlaku secara umum se-Indonesia,” jelas mantan anggota DPRD kabupaten Mamuju tersebut.
Wakil bupati yang juga pimpinan Hanura Sulbar ini pun kembali mempertanyakan adanya penayangan iklan partai lainnya di beberapa media nasional.
“Ada partai politik yang bisa beriklan di beberapa media besar. Lalu bagaimana yang kita di sini? Hemat saya peraturan harus berlaku secara umum,” terangnya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Sulbar mengeluarkan surat imbauan penghentian kampanye dengan Nomor: 144/K.Bawaslu-Prov.SR/PM.00.01/IV/2018 per tanggal 10 April 2018.
Dalam surat tersebut diatur mengenai ketentuan pasal 276 undang-undang nomor 7 tahun 2017. Bahwa partai politik dilarang membuat dan menayangkan iklan kampanye sebelum dimulainya tahapan kampanye pada Pemilihan Umum tahun 2019.
Tak hanya itu, dalam surat diatur sanksi yang akan diterapkan seperti ketentuan pasal 492 undang-undang nomor 7 tahun 2017 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2) dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,-
Reporter: Ayub Kalapadang
Foto: AKP