Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu) Sulawesi Barat merilis hasil pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 di empat kabupaten.
Berdasarkan data hasil pengawasan yang dilakukan jajaran pengawas pemilihan di Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Majene, terdapat beberapa catatan terhadap data pemilih hasil sinkronisasi yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Terdapat 8.243 pemilih pemula yang tidak tercantum dalam formulir model A.KWK, dan 5.110 pemilih yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pemilu 2019, kembali tercantum dalam formulir model A.KWK.
Juga terdapat 40 pemilih yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah, tidak tercantum dalam formulir model A.KWK. Serta 653 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2019, tidak tercantum dalam formulir model A.KWK
Masih terdapat pemilih dalam satu keluarga yang terpisah TPS. Pun peningkatan jumlah pemilih yang tidak wajar dalam formulir model A.KWK disandingkan dengan DPT Pemilu 2019. Juga ditemukan beberapa titik rawan yang perlu mendapat perhatian atas pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian yang dilakukan terhadap pemilih.
Bawaslu juga mencatat prosedur pelaksanaan pencocokan dan penelitian per tanggal 7 Agustus 2020 yang perlu mendapat perhatian sebelum berakhirnya masa pencocokan dan penelitian.
Terdapat pemilih yang belum dilakukan coklit sebanyak 21.386 pemilih. Terdapat Pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam daftar pemilih sebanyak 48.260 pemilih. Pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk ke dalam daftar pemilih sebanyak 26.737 orang.
Bawaslu juga merilis jumlah pemilih belum memiliki e-KTP sebanyak 8.101. Sementara pemilih yang data dalam formulir model A.KWK bermasalah sebanyak 13.636 pemilih. Pemilih yang dalam formulir model A.KWK berada jauh dari TPS-nya sebanyak 6.037 pemilih.
Laporan lain menyebut terdapat dua orang PPDP yang melimpahkan tugasnya pada orang lain, dan sudah dilakukan prosedur penindakan sebagai pelanggaran administrasi.
“Terhadap data-data hasil pengawasan di atas, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat telah memberikan surat rekomendasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Barat dengan nomor : 146/K.Bawaslu.Prov.SR/PM.00.01/VIII/2020 untuk ditindaklanjuti sebelum tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020,” tulis Bawaslu dalam rilisnya, Senin (10/8/2020). (*)