Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah beberapa kali membubarkan dan menghentikan proses kampanye calon bupati dan wakil bupati yang melanggar penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Menurut Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo, pembubaran dan pemberhentian pelaksanaan kampanye terjadi di Kabupaten Majene dan Mamuju.
“Petugas kita sudah membubarkan kampanye yang melanggar protokol Covid-19. Termasuk di Mamuju dan Majene,” katanya kepada mandarnesia.com, Selasa (3/11/2020).
Ia menjelaskan bahwa penerapan protokol kesehatan menjadi tanggung jawab bersama. Bawaslu, KPU, kepolisian, media dan LSM di tengah-tengah masyarakat.
Dalam melakukan tindakan pembubaran, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian setempat. Hal itu mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog, debat publik atau debat terbuka pasangan calon, pemasangan alat praga kampanye.
Penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, media daring, atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-udangan.
Untuk Pilkada Tahun 2020, masa kapanye telah dimulai sejak tanggal 26 September dan berakhir 5 Desember, tiga hari sebelum pemungutan suara 9 Desember 2020 kelak.
Foto: bawaslu.go.id