MAJENE, Mandarnesia.com- Warga Garogo, Majene, berinisial KM (23), berhasi diamankan Team Passaka Polres Majene, setelah berhasil membawa lari tiga kendaraan motor jenis metik.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan menjelaskan, tersangka diamankan pada Rabu, (17/1/2019) sekitar pukul 19.00 di rumah kerabatnya, Pasar Baru Mamuju.
“Pelaku menjalangkan aksinya di RSUD Majene dan di teras rumah korban saat malam hari yang tidak diamankan dengan kunci stang.
Saat korbannya lalai dan tertidur, tersangka lalu mendorong sepeda motor keluar dari lokasi,” jelas Pandu, dalam konferensi pers di Polres Majene, Kamis (17/1/2019).
Barang bukti yang diamankan, Yamaha Mio Soul warna hitam bernopol DC 3872 BO, Yamaha Xeon warna merah nopol DC 3143 CO, dan Honda Beat warna putih DC 2916 CW.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter: Sudirman Syarif