Reporter: Sudirman Syarif
PASANGKAYU, mandarnesia.com- Sat. Resnarkoba Polres Mamuju Utara kembali menangkap orang yang diduga membawa barang terlarang jenis sabu di Dusun Sangge, Desa Buluparigi, Kecamatan Baras, Pasangkayu.
Pelaku ditangkap 3 Juni 2020 saat Sat. Narkoba melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak gerik tersangka yang mengendarai motor.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, tim yang dipimpin Kbo Ipda Rahmat Gilang Ramadhan memberhentikan orang tersebut, kemudian memperkenalkan diri sebagai Polisi dari Polres Mamuju Utara.
Melihat gelagaknya, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap identitas, kendaraan yang digunakan, dompet dan saku celana hingga pakaian dalam.
Saat digeledah, di dalam pakaian dalam polisi akhirnya menemukan barang yang diduga terlarang jenis sabu 20 gram pada H (29) yang beralamat di Dusun Pambua, Desa Letawa, Kecamatan Sarjo. Selanjutnya H diboyong ke Polres Mamuju Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Utara Iptu Ronald Suhartawan tersangka H, sudah dipantau gerak geriknya selama ini dan baru kedapatan kemarin. Dari tersangka H pihaknya menyita barang bukti kurang lebih 20 gram yang diduga narkoba yang dikemas dalam saset plastik bening.
Foto : dok.