ASN Dilarang Menambah Waktu Libur Lebaran

ASN Dilarang Menambah Waktu Libur Lebaran -
ILustrasi ASN/jabar.pojoksatu.id/

MAMUJU – Wakil Gubernur Sulawesi Barat Hj. Enny Anggraeni menegaskan, pihaknya akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara(ASN) lingkup Pemprov Sulawesi Barat yang bolos kerja pascalibur lebaran nanti.

Enny menyatakan, pada tanggal 2 Juli mendatang bagi ASN sudah berakhir masa libur lebaran.

“Kalau kita temukan ada yang masih bolos, itu akan kita tindak berupa pemberian sanksi,” tegas Enny, usai melakukan acara bukber di Rujab Wagub Sulbar, Selasa (20/6/2017) malam.

Menurutnya, sebagai bagian dari pemerintah ASN harus menaati aturan. Sehingga pada 3 Juli, Pemprov Sulbar akan melakukan sidak untuk memastikan siapa pegawai yang bolos kerja.

“Terkait masalah sanksi semuanya sudah ada aturannya. Terlambat satu hari itu sudah jelas berapa potongan gajinya. Kalau tiga hari, itu sudah habis potongan gajinya,” katanya.

Olehnya itu, Enny berharap, masa libur diberikan pemerintah akan membuat pegawai masuk kerja sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) memutuskan, hari libur Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriah, jatuh pada tanggal 25, 26, 27, 28, 29, 30 Juni 2017. (*)

#SudirmanSyarif-BusriadiBustamin