MAMUJU-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Abdul Rahim, mengecam Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), yang telah memasukan Pulau Balakbalakang sebagai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Saya nyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dari Partai Nasdem mengatakan dengan tegas mengecam segala upaya pemerintah manapun. Baik itu Pemerintah Kalimantan Timur maupun Kementerian Dalam Negeri yang mencoba untuk menggangu kedaulatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,” tegas Abdul Rahim dalam rapat pembahasan Pulau Balakbalakang di lantai 2 Gedung DPRD Sulbar, Kamis (30/3) sore.
“Apa yang telah terjadi di Balakbalakang ini, inilah bukti nyata bahwa tugas kita pemerintah provinsi dan kabupaten, ternyata belum mampu memenuhi harapan saudara-saudara kita yang berada di pulau-pulau. Apa yang terjadi di Balakbalakang, ini juga terjadi di pulau-pulau lain.
Hanya saudara kita dari Balakbalakang lebih cerdas, lebih berani datang untuk menagih komitmen pemerintah,” sambung Rahim, yang juga Ketua Komisi IV.
Rapat yang berlangsung di DPRD Sulbar dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker) DPD Perwakilan Sulbar Asri Anas. Sesuai undangan rapat, harusnya pada pukul 14.00 WITA rapat akan dimulai, namun hingga pukul 15.00 WITA baru bisa dilaksanakan. Dan dipimpin langsung Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara. Beberapa menit dimulainya rapat, barulah anggota DPD tersebut hadir.
Turut hadir dalam rapat itu, diantaranya Aliansi Peduli Kepulauan Balabalakang, unsur Bappeda Sulbar, Dinkes Sulbar, Syamsul Samad, Andi Irfan, Wakil Ketua DRPD Sulbar Hamzah Hapati Hasan.
#BusriadiBustamin