MAKASSAR – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Andi Mappangara dan Wakilnya H. Hamsah Hapati Hasan resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Mereka disangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat TA 2016.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan omor: PRINT-688/R.4/Fd.1/12/2017 dan PRINT-689/R.4/Fd.1/12/2017 tanggal 11 Desember 2017 selama 20 hari atau sampai dengan tanggal 30 Desember 2017 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I A Makassar.
Dalam perkara tersebut, sesuai rilis yang dikirim Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan, para tersangka dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat diduga terlibat dalam praktek penyimpangan pengelolaan APBD sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 80 miliar.
Penahanan yang dilakukan oleh penyidik merupakan wujud komitmen Kejati Sulsel dalam mendorong percepatan penuntasan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD tersebut.
Selanjutnya, penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap dua orang tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (11/12), melalui upaya paksa.
#Rilis/SudirmanSyarif