Jakarta, mandarnesia.com-Menyikapi kasus penggunaan joki oleh salah satu peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi 2019, di salah satu Tilok Makassar, kami sampaikan bahwa Panitia Pelaksanaan Seleksi CPNS tidak akan menolerir sedikit pun kasus serupa.
Penggunaan joki termasuk tindakan pidana. Karena itulah, jika terjadi pelaku akan langsung diserahkan ke Polisi untuk menjalani proses hukum sampai ke pengadilan. Nama peserta seleksi pengguna joki juga akan di-blacklist.
“Jika sampai masuk dalam daftar hitam, nama peserta SKD penyewa joki otomatis akan di-drop dari perhelatan rangkaian seleksi CPNS dan itu berarti seumur hidup pelamar bersangkutan tidak bisa lagi mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara” Urai Paryono, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN.
Sebelum pelamar mengikuti seleksi SKD, akan dilakukan serangkaian pengecekan untuk memastikan pelamar berlaku jujur dalam pelaksanaan seleksi. Pemeriksaan identitas peserta SKD akan dilakukan secara cermat, pun dalam pelaksanaan SKD peserta berada dalam pengawasan ketat panitia yang bertugas dan pantauan CCTV.
Rangkaian pengamanan tersebut akan memastikan perjokian tidak dapat melenggang mulus menghadapi seleksi CPNS. Sampai sejauh ini tidak ada joki yang dapat lolos hingga mengikuti ujian.
“kami mengingatkan bahwa cita-cita menjadi CPNS harusdisertai dengan cara-cara halal dalam mencapainya. Ikuti semua proses rekrutmen dengan baik dan fair” Lanjut Paryono.
Penggunaan jimat pun dilarang dalam pelaksanaan SKD CPNS. Sebelum memasuki area pelaksaan seleksi, segala barang yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan seleksi diminta ditanggalkan seperti handphone, earphone, headset, gelang, kalung, anting, perhiasan, ikat pinggang, dompet, jam tangan.
Di Tana Toraja sudah ada yang tertangkap sebagai Joki, seperti dilansir detiknews.com, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus joki tes CPNS di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para tersangka berumur 23 tahun, pria berinisial AB serta perempuan RA dan SO.
Joki tersebut ketahuan saat tes CPNS di gedung Tammaun Mali, Kecamatan Makale Tana Toraja, Selasa (4/2). Joki tersebut terbukti melakukan praktik joki dengan kartu ujian dan KTP atas nama hendra alias nama orang lain.
Diolah dari Siaran Pers BKN dan DetikNews.com
Sumber Foto : DetikNews.com