AJI: Perjanjian Dagang RI–AS Ancam Keberlangsungan Pers Indonesia, Potensi PHK Jurnalis Meningkat

oleh
oleh

Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade dinilai membuka kepemilikan asing media hingga 100 persen dan menghapus kewajiban platform digital mendukung jurnalisme berkualitas.

MANDARNESIA.COM, Jakarta — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump berpotensi mengancam keberlangsungan pers nasional serta memperburuk krisis ekonomi media di Indonesia.

Dalam siaran pers yang dirilis Jumat (27/2/2026), AJI menyebut sejumlah pasal dalam perjanjian dagang tersebut dapat melemahkan industri media sekaligus mengancam kebebasan pers.

Ekosistem Media Sedang Tidak Stabil

AJI menjelaskan industri media Indonesia saat ini tengah menghadapi perubahan besar akibat pergeseran pola konsumsi informasi masyarakat ke platform digital. Media cetak, radio, dan televisi mengalami penurunan pengguna, sementara media online belum memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari ekosistem digital.

Dominasi algoritma dan pengelolaan data oleh perusahaan platform digital disebut belum memberikan dampak signifikan terhadap keberlanjutan bisnis media.

Kepemilikan Asing Media Dinilai Bertentangan dengan UU

Salah satu poin yang disorot AJI adalah Pasal 2.28 ART tentang pembatasan investasi asing yang membuka peluang investor Amerika Serikat memiliki modal tanpa batas pada sektor penyiaran dan penerbitan.

Menurut AJI, ketentuan tersebut bertentangan dengan regulasi nasional, yakni:

  • UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menegaskan modal asing tidak boleh menjadi mayoritas.

  • UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang membatasi kepemilikan asing maksimal 20 persen pada lembaga penyiaran swasta.

Jika aturan tersebut diberlakukan, media nasional dinilai akan menghadapi persaingan tidak seimbang dengan perusahaan media bermodal besar dari luar negeri.

Platform Digital Tak Lagi Wajib Dukung Media

AJI juga menyoroti Pasal 3.3 ART yang melarang Indonesia mewajibkan perusahaan platform digital Amerika memberikan dukungan ekonomi kepada organisasi media domestik.

Ketentuan ini dinilai berlawanan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Sebelumnya, komunitas pers tengah membangun mekanisme negosiasi melalui Komite Publisher Rights agar media memperoleh pembagian pendapatan iklan digital serta kompensasi penggunaan konten oleh platform digital dan perusahaan kecerdasan buatan (AI).

Ancaman PHK Jurnalis dan Independensi Media

AJI mencatat sepanjang 2024–2025 terjadi PHK terhadap 922 jurnalis di Indonesia. Implementasi ART dikhawatirkan akan memperbesar gelombang pemutusan hubungan kerja di sektor media.

Selain itu, melemahnya pendapatan media berpotensi meningkatkan ketergantungan perusahaan pers pada kerja sama pemerintah melalui APBN dan APBD, yang dinilai dapat memengaruhi independensi ruang redaksi.

“Ancaman terhadap kebebasan pers tidak hanya melalui kekerasan terhadap jurnalis, tetapi juga melalui pelemahan ruang bisnis media,” tulis AJI dalam pernyataannya.

AJI Desak Pemerintah dan DPR Menolak Perjanjian

AJI Indonesia menyatakan dua tuntutan utama:

  1. Mendesak Presiden RI membatalkan Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat.

  2. Mendesak DPR RI menolak memberikan persetujuan terhadap perjanjian tersebut.

AJI menilai perjanjian dagang tersebut bukan sekadar kesepakatan ekonomi, melainkan berpotensi langsung memengaruhi keberlangsungan pers dan kualitas demokrasi di Indonesia. (Rls/WM)