Aco Musaddad: Uang Rp. 10 Juta dari KLHK RI

Laporan: Wahyudi

Polewali, mandarnesia.com– Persoalan yang sempat mencuat antara sudara Muhammad Yusri penerima penghargaan Kalpataru 2021 dari Kabupaten Polewali Mandar dengan pemberitaan media online Rakya’ta.co yang merupakan rilis berita dari Sub Bagian Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan diakuinya sebagai sebuah disinformasi.

Hal ini disampaikan dalam rilis group WhatsApp Sahabat Media Polman melalui Muhammad Narwis, Kasubag Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan (Kasubag Pemberitaan).

Berikut pernyataan resmi dari Sub Bagian Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Kabupaten Polewali Mandar

“Assalamualaikum Wr.Wb.
Klarifikasi terkait pemberitaan yang dimuat oleh media online Rakya’ta.co, yang mengatakan Saudara Yusri mendapatkan Apresiasi berupa uang tunai Rp. 10 Juta dari Pemda Polman. Atas prestasi yang didapatkan dari Kementerian Lingkungan Hidup RI berupa Piala Kalpataru.

Pemberitaan tersebut bersumber dari release dari Sub Bagian Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan, oleh karena itu kami menyampaikan klarifikasi atas muatan berita tersebut bahwa Pihak Pemda Polewali Mandar tidak memberikan dana apresiasi berupa uang Rp. 10 Juta kepada Saudara Muhammad Yusri, tetapi yang memberikan adalah pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, hal ini merupakan disinformasi atara Dinas Lingkungan Hidup dengan Sub Bagian Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan.

Aco Musaddad HM
Ka.Bagian Prokopi Setda
Polewali Mandar”

Sebelumnya Muhammad Yusri sudah menyampaikan bahwa dana Rp. 10 Juta diberikan oleh Kementerian Lingkunag Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang sebelumnya sudah dipotong pajak.

“Dan perlu saya jelaskan bahwa uang Rp.10 juta hanya ada dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia itupun tidak utuh kami terima karena ada potongan pajak. Jadi tidak ada uang kalau dari Pemda Polman” Ungkap Muhammad Yusri yang juga merupakan Dewan Redaksi mandarnesia.com.

Foto: Pemkab Polewali Mandar