Mandarnesia.com — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyebut, ketika Pemilu sukses dianggap sebagai pekerjaan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara ketika Pemilu gagal Bawaslu yang disebut tidak bekerja.
“Kebiasaannya, kalau pemilu itu sukses yang dapat pujian pertama adalah KPU. Meskipun sebetulnya tidak bisa diklaim kerja murni KPU. Kerja-kerja rekomendasi itu bagian kerja Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sambutannya di acara Rapat Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas SDM di Hotel d’Maleo Mamuju, Senin (17/9/2018).
Tetapi, sambung Abhan, “Janganlah berkecil hati kita harus ikhlas. Kebalikannya kalau menjadi
persoalan di dalam pemilu pertama yang disebut adalah Bawaslu.”
“Dianggap tidak bisa mengawasi dan sebagainya. Ini sebuah konsekuensi yang harus diterima,” ujarnya.
Jika melihat, desain UU Nomor 7 Tahun 2017 kewenangan Bawaslu itu multikompleks. Hampir sebagian kewenangan KPU diambil Bawaslu.
“Saya kasih contoh kewenangan peserta pemilu, kalau ditetapkan 10 selesai. Ketika pada tahapan ditetapkan ada yang protes mengajukan ke Bawaslu. Maka Bawaslu yang menetapkan, jadi sudah bergeser ke kita,” ujarnya.
“Meskipun seseorang eks sudah TMS (tapi) mengajukan upaya ke Bawaslu. Bawaslu menilai fakta-dakta persidangan, bila fakta-fakta yang lain cukup, dan Bawaslu menilai KPU ada kekeliruan, eks ini bisa masuk,” imbuh Abhan.
Reporter: Sudirman Syarif