AAS: Kotak Kosong Dibenarkan Undang-Undang

AAS: Kotak Kosong Dibenarkan Undang-Undang -

mandarnesia.com – Gubernur Sulawesi Barat periode 2006-2016 Anwar Adnan Saleh (AAS) menganggap konsolidasi kotak kosong jelang Pilkada di Kabupaten Mamasa adalah bagian dari demokrasi dan sesuai undang-undang.

“Itu adalah bagian politik yang harus dilewati. Karena itu juga dibenarkan oleh undang-undang,” kata AAS kepada mandarnesia.com, usai menghadiri Dialog Publik Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang diselenggarakan oleh Ikatan Jurnalis Sulbar (IJS) bersama TVRI dan RII Sulbar, di balroom D’ Maleo Hotel, Jumat (10/2/2018).

Menurutnya, untuk memastikan hal tersebut ia sudah melakukan pengecekan terkait undang-undang yang mengatur keberadaan kotak kosong di Pilkada.

“Saya sudah membuka undang-undangnya ternyata dibenarkan. Seandainya tidak dibenarkan pasti dibatalkan,” jelas Bapak Pembangunan Sulbar tersebut.

Meskipun begitu, AAS berharap demokrasi jelang dilaksanakannya Pilkada Mamasa tetap berjalan dengan aman.

“Siapapun yang menang, baik kotak kosong maupun pasangan calon. Mamasa tetap dibangun, dan pemerintahan tetap berjalan dengan baik,” pungkas suami dari Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeny itu, Jumat sore.

Sebelumnya, informasi konsolidasi untuk memenangkan kotak kosong di Pilkada berdengung dari Mamasa. Penyelenggaraannya dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2018, pukul 12.00- selesai, bertempat di lapangan sepak bola Mamasa.

Dalam pertemuan itu sejumlah tokoh berpengaruh disebut akan hadir. Diantaranya, Said Saggaf bersama tim, Obed Nego Depparinding, Rudyanto, Urbanisasi, David Bambalayuk, Rocky Paotonan, Jony Ma’dika, Sudirman Darius, dan dr. Elypas Palangi dan tim.

Reporter: Ayub Kalapadang