Mamuju, mandarnesia.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju menemukan 62 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk di hari pertama kerja usai libur Lebaran 1440 Hijriah, Senin (10/6/2019).
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju Suaib menyampaikan 36 orang pegawai yang alpa, 19 orang sakit dan 7 dinyatakan izin.
“Jadi 36 orang tidak hadir tanpa surat keterangan, 19 orang disertai surat keterangan sakit, dan yang izin karena ada yang kebetulan sedang di Makassar anaknya sakit, ada juga yang istrinya sakit,” kata Suaib kepada wartawan di ruangannya, Selasa (11/6/2019).
ASN yang alpa akan mendapatkan sanksi berjenjang. “Jika tidak hadir hari pertama, gajinya akan dipotong 25 persen, hari ke dua belum hadir gajinya dipotong 50 persen dan jika sampai hari ke tiga belum juga masuk gajinya dipotong 100 persen,” urainya.
Ia berharap seluruh pegawai Lingkup Pemerintahan Kabupaten Mamuju menaati peraturan yang telah ditetapkan. “Saya mengimbau kepada seluruh staf, bukan hanya momen ini saja, tetap hadir seperti biasanya demi pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya Suaib. (Adventorial ini hasil kerjasama dengan Pemkab Mamuju, Dinas Kominfo dan Persandian).
Reporter: Sudirman Syarif