Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Sejumlah 555 narapidana di Sulbar menerima pengurangan masa tahanan atau remisi serangkaian peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-76.
Sepuluh narapidana anak mendapat remisi, 26 remisi untuk napi perempuan, dan 517 diberikan untuk remisi umum, dan dua orang tahanan dibebaskan.
Penyerahan remisi kemerdekaan dari Menkumham Yasona Laloly dilakukan secara virtual di seluruh Indonesia. Remisi Sulbar diserahkan oleh Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar di Lapas Perempuan dan Anak di Kalukku, Selasa (17/8/2021).
Penyerahan remisi tersebut diberikan dengan tujuan mengembalikan narapidana ke tengah masyarakat dan dapat berperan positif.
Demi mewujudkan hal tersebut, sebelum dikembalikan ke masyarakat, mereka diberi pembinaan dan pembimbingan selama berada dalam lembaga pemasyarakatan.
Penyerahan remisi tersebut juga dihadiri Wagub Sulbar, Enny Anggraeni Anwar, perwakilan Forkopimda instansi vertikal, dan jajaran Kemenkumham.