Berikut beberapa perubahan positif yang ingin dicapai melalui rekrutmen guru ASN PPPK. Pertama, adanya perubahan status guru dari honorer ke ASN PPPK sehingga membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi. Kedua, perubahan status tersebut akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi. Ketiga, memberikan solusi kebutuhan guru di daerah.
Pada 2021 yang bertepatan dengan masa pandemi menjadi awal rekor upaya perubahan nasib guru di mana untuk pertama kalinya dalam sejarah, pemerintah daerah berhasil mengajukan formasi guru ASN PPPK sebanyak lebih dari 513.000. Rekor ini membuktikan bahwa para guru honorer mendapat kesempatan luas dan adil untuk memperjelas statusnya.
“Bahkan di masa pandemi yang banyak keterbatasan sekali pun, begitu banyak terobosan yang kami lakukan bersama berbagai pihak untuk menuntaskan permasalahan guru honorer,” jelas Menteri Nadiem.
Terobosan yang dimaksud Kemendikbudristek, antara lain: penyediaan ratusan ribu formasi guru ASN PPPK yang berarti penyediaan gaji oleh pemerintah pusat agar pemerintah daerah dapat fokus pada pemenuhan kebutuhan guru; kesempatan tiga kali seleksi yang tidak berbayar bagi para guru honorer; materi pembelajaran gratis untuk para guru honorer mempersiapkan diri mengikuti tes; serta sejumlah kebijakan afirmatif untuk memudahkan guru honorer mendapatkan skor yang cukup agar dapat lulus menjadi ASN PPPK.
Langkah Kemendikbudristek ke Depan dalam Menuntaskan Masalah Guru Honorer
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa setelah pengumuman seleksi (14/4/2023) tahapan selanjutnya, yaitu pengisian daftar riwayat hidup nomor induk PPPK (DRH NI PPPK) yang berlangsung mulai 15 April s.d. 4 Mei 2023 dan pengusulan penerapan nomor induk PPPK pada 28 April s.d. 22 Mei 2023.
Pada kesempatan ini, Dirjen Nunuk juga menyampaikan apresiasi atas capaian para guru honorer yang telah lolos seleksi. “Saya turut berbahagia atas upaya kita bersama, terutama para guru honorer, telah membuahkan hasil yang manis. Bagi peserta yang belum mendapat penempatan pada proses seleksi kali ini, dapat mengikuti proses seleksi Guru ASN PPPK tahun 2023,” tuturnya.
Terkait seleksi guru ASN PPPK tahun 2023, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa ada lebih dari 600 ribu kuota yang tersedia. “Kuncinya ada pada pemerintah daerah. Kami sangat berharap pemerintah daerah dapat mengajukan usulan formasi semaksimal mungkin,” tegas Dirjen GTK.
Menurutnya, komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru tidak akan pernah surut, demi pendidikan Indonesia yang lebih baik. (Tim Ditjen GTK, editor Tim Staff Khusus Menteri).