MAMUJU, Mandarnesia.com — Ratusan Tabloid Indonesia Barokah tertahan di Kantor Pos Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Tabloid pro kontra itu tiba pada Senin 18 Februari lalu dengan jumlah 536 pucuk surat.
Rencananya, pengirim Redaski Tabloid Indonesia Barokah beralamat Pondok Melati Bekasi, Jawa Barat akan dikirim ke sejumlah masjid di Sulawesi Barat, di antaranya di Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Pasangkayu.
Manajer Dukungan Umum Kantor Pos Mamuju Baharuddin Gau menyampaikan, penahanan dilakukan setelah ada penyampaian dari pihak kepolisian, bawaslu intel kodim. Jika ditemukan ada penerimaan Tabloid Indonesia Barokah untuk ditahan pengirimannya.
“Karena sudah ada informasi dari bawaslu dari kepolisian dan intel kodim bawah jika ada kiriman seperti itu ditahan dulu. Maka kami koordinasikan saat paket itu datang. Sebelum ada petunjuk lebih lanjut baik dari jajaran kami maupun dari lembaga-lembaga terkait, tabloid tidak akan dikirim,” kata Baharuddin kepada mandarnesia.com saat ditemui di kantornya, Jumat (22/12/2019).
Alamat pengirim jelas dalam pucuk surat tersebut.
“Kalau menurut kami jika dilacak pengirimnya itu saya tidak bisa. Tapi alamat pengirimnya jelas. Sementara untuk isi sama sekali kami tidak tahu karena kami tidak memiliki kewenangan untuk membuka surat-surat dari publik maupun lembaga lain,” ungkapnya.
Keberadaan Tabloid Indonesia Barokah menjadi pro kontra setelah tabloid yang berisi 16 halaman itu disinyalir memihak ke salah satu pasangan calon presiden dan merugikan salah satu pasangan lain. Sebagian publik menilai konten tabloid sama berbahayanya dengan tabloid Obor Rakyat yang pernah beredar saat Pemilihan Presiden 2014.
Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah menyampaikan, penundaan pengiriman pucuk surat ke alamat tujuan berdasarkan perintah dari Mabes Polri.
“Memang begitu perintahnya untuk seluru Indonesia. Kita lihat seperti apa kondisinya. Anggota saya sudah melihat (ke Kantor Pos). Saya sedang di Jakarta nanti saya balik baru saya cek,” katanya kepada mandarnesia.com, Jumat (22/2).
Sementara Kapolres Mamuju AKBP Rivai Arvan yang dihubungi berkali-kali tidak memberi jawaban.
Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Divisi Hukum dan Hubungan Antar Lembaga Supriadi Narno menegaskan, Bawaslu tidak melarang beredarnyan Tabloid Indonesia Barokah, Bawaslu hanya mengeluarkan imbauan agar tabloid tersebut tidak diedarkan.
“Kenapa kita imbau, karena tabloid tersebut dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan provokasi,” kata Supriadi kepada mandarnesia.com, Jumat (22/2).
Diungkapkannya, Bawaslu RI juga telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan tidak menemukan pelanggaran pemilu di dalam isi tabloid tersebut.
“Saya sendiri belum melihat isinya,” katanya.
Foto: Sudirman Syarif
Reporter: Sudirman Syarif