Tangani Radikalisme ASN, Pemerintah Bentuk Traskforce dan Aduan ASN

MAMUJU, mandarnesia.com — Pemerintah bentuk taskforce dan portal aduan ASN atas maraknya isu radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pembentuk askforce dan portal aduan ASN menangani pelanggaran dan pelaporan ASN yang melakukan tindakan menentang atau membuat ujaran kebencian.

“Kami hadir di sini untuk memastikan garda terdepan pendukung kebijakan politik bangsa negara kita, ASN punya kompetensi tinggi serta jiwa dan semangat kebangsaan yang kuat,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard dalam acara Launching portal aduan ASN dan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) penanganan radikalisme ASN di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Sebanyak 11 kementerian dan lembaga berkomitmen menangani radikalisme ASN. Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto.

Selain itu, juga Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi, Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara Zaelani, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme A. Adang Supriyadi, Plt. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Hariyono, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Supranawa Yusuf, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto.

Penandatanganan SKB bagian dari tindak lanjut atas pertemuan-pertemuan sebelumnya antar instansi pemerintah yang membahas terkait ASN yang terpapar radikalisme. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan joint taskforce dan pembangunan portal aduan ASN.

Menkominfo mengatakan pihaknya bertugas sebagai fasilitator untuk menyediakan infrastruktur berupa sarana dan prasarana pengaduan masyarakat, yakni portal Aduan ASN dengan domain aduan ASN.id.

Portal ini, diharapkan masyarakat memiliki tempat pengaduan yang tepat terkait radikalisme yang dilakukan oleh ASN. Karena itu, pengaduan yang dilakukan harus didukung oleh data dan bukti-bukti yang memadai sehingga dapat ditindaklanjuti.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan bahwa keberadaan taskforce nantinya akan membuat penanganan intoleransi dan radikalisme pada ASN menjadi lebih sistematis, komprehensif, dan cermat.

“Dengan adanya portal aduan ini masyarakat juga sudah bisa terarah dalam melakukan pengaduan-pengaduan kepada pemerintah agar bisa kita tangani bersama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan terdapat tiga mekanisme dalam menangani aduan ASN. Pertama, menerima laporan pengaduan masyarakat melalui portal aduan ASN yang dikelola Kementerian Kominfo. Kedua, melakukan pembahasan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk melalui portal tersebut.

“Terakhir, kita berikan rekomendasi kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) yang bersangkutan,” pungkas Setiawan.

Sumber: Humas Kementerian Panrb

Foto: Facebook