MAMUJU, Mandarnesia.com — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Amujib mengatakan, belum mengetahui secara pasti apakah Gubernur Sulbar telah menandatangani SK pemecatan 23 ASN yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
“Saya belum naik di lantai III apakah belum ditandatangani atau tidak. Yang jelas sudah diparaf oleh Sekertraris Provinsi, sudah selesai. Saya belum bisa ke pak gubernur masih di luar daerah,” kata Amujib kepada mandarnesia.com di kantornya, Rabu (30/1/2019).
Menurutnya, jika sudah ditandatangani gubernur berarti sudah legal. SK yang dikirim ke pusat hanya sebatas pemberitahuan bahwa pemerintah daerah sudah melakukan pemberhentian.
“SK yang dikirim ke pusat hanya laporan. Jika sudah dilakukan dengan ditandatanganinya pak gubernur dia menjadi masyarakat yang bukan lagi ASN,” jelas Amujib.
Berkurangnya ASN dipecat yang sebelumnya berjumlah 30 orang menjadi 23, kata Amujib, karena sebagian ada pindah dan pensiun.
Amujib, yang baru keluar dari rungan menolak menyebut siapa saja ASN Lingkup Pemprov Sulbar dicopot.
“Tidak etis, itu satu. Kemudian yang kedua di antara mereka bukan mereka saja. Ada anak kecilnya dan tentunya kita tidak akan mau memberikan hukuman kepada satu keluarga. Cukuplah diberhentikan sebagai ASN,” ucapnya.
Sementara untuk ASN korup dan memasuki masa pensiun, menjadi tanggug jawab BKN. Sedangkan, ASN terlibat korupsi dan pindah menjadi tanggung jawab pejabat pembina kepegawaian.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: Kronik Totubuan