MAMUJU-Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Rabu 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai hari libur Nasional.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 tentang hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai hari libur Nasional.
Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2017 atas nama Presiden Republik Indonesia tertanda Joko Widodo. (Riandi)