10 Laporan Oknum ASN Pelanggar Aturan Pemilu?

MAJENE, mandarnesia.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat menerima 10 laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan Pemilu tahun 2019.

Pelanggaran netralitas ASN, tujuh sudah dilimpahkan ke Komisi ASN, sementara tiga lainnya menunggu untuk segera dikirim.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mejene Sofyan Ali mengatakan, Bawaslu telah melakukan banyak sosialisasi tentang netralitas ASN dalam Pemilu tahun 2019.

“Kami biasa datang dan menyampaikan pada saat apel, dan juga biasa diundang untuk menyampaikan sanksi apa yang akan diterima jika ASN melanggar netralitas ASN,” kata Sofyan kepada mandarnesia.com, Selasa (5/3/2019).

Selain TNI/Polri, ASN merupakan pihak yang dilarang keterlibatan selama Pemilu. Keberpihakan ASN dapat dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene Andi Sukri Tammalle saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak memberi jawaban.

Reporter: Sudirman Syarif

Foto: Irfaid