Reporter : Busriadi Bustamin
MAJENE, mandarnesia.com — Bupati Majene mengeluarkan Surat Edaran bernomor 450/777/2021 tentang Penyelenggaraan Malam Takbiran Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Hewan Qurban Tahun 1422 H/2021, per tanggal 16 Juli 2021.
Ada empat poin dalam surat imbauan tersebut. Pertama, sehubungan dengan Kabupaten Majene masih dalam zona orange, maka pelaksanaan salat Idul Adha di Masjid/Musholla ataupun di lapangan terbuka dialihkan pelaksanaannya di rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.
Kedua, takbir keliling baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun arak-arakan kendaraan dilarang dilaksanakan. Kegiatan tersebut hanya dapat dilaksanakan di rumah masing-masing atau membunyikan audio takbiran di Masjid/Musollah melalui pengeras suara.
Ketiga, penyembelihan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya bisa dilakukan oleh panitia qurban, dan dilaksanakan oleh orang yang berkurban, serta pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada masyarakat dengan meminimalkan kontak fisik.
Keempat kepada seluruh masyarakat Kabupaten Majene untuk tetap menjaga kesehatan dan protokol kesehatan serta ikut secara aktif dan tetap dalam penanganan penyebaran Covid-19.